News

Eks Wamenaker Noel Pilih Tak “Cengeng” Minta Amnesti ke Presiden

"Sepertinya saya tidak mau terlalu cengeng ya. Ngerinya Juru Bicara KPK si Budi itu komentarnya terlalu sinis, sedikit-sedikit amnesti,"

Jakarta (KABARIN) - Immanuel Ebenezer Gerungan, yang akrab disapa Noel, mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024-2025, mengaku tidak ingin “cengeng” dengan meminta amnesti kepada Presiden Prabowo Subianto.

"Sepertinya saya tidak mau terlalu cengeng ya. Ngerinya Juru Bicara KPK si Budi itu komentarnya terlalu sinis, sedikit-sedikit amnesti," tutur Noel saat ditemui di sela persidangan pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin.

Noel memilih mengakui kesalahannya atas dakwaan dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kemenaker serta gratifikasi yang terjadi pada periode 2024-2025.

Sebelumnya, setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Agustus 2025, Noel sempat menyampaikan permintaan maaf kepada Presiden Prabowo Subianto. Ia juga membela diri dengan menyatakan tidak terlibat Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan berharap bisa mendapatkan amnesti.

Dalam kasus ini, Noel didakwa melakukan pemerasan senilai Rp6,52 miliar bersama 10 terdakwa lain, termasuk Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Temurila, Miki Mahfud, dan Supriadi. Pemerasan ini ditujukan kepada pemohon sertifikasi K3, dengan keuntungan berbeda-beda bagi setiap terdakwa.

Selain pemerasan, Noel juga diduga menerima gratifikasi senilai Rp3,36 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler warna biru dongker dari ASN Kemenaker dan pihak swasta selama menjabat Wamenaker.

Atas perbuatannya, Noel terancam pidana sesuai Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah UU 20/2001 jo. Pasal 20 huruf c jo. Pasal 127 ayat (1) KUHP Nasional.

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026
TAG: